SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Ketua Rukun Warga (RW) 1, RT 1 desa Kawata kecamatan Mangoli Utara Timur, Riswan Umasugi alias Ris (RU) yang ditemukan tak bernyawa di desa Waihama pada 16 agustus 2026 kemarin kini sudah terang.
Seorang perempuan dan dua orang laki-laki yang tercatat sebagai warga desa Kaporo kecamatan Mangoli Selatan kini diseret polisi ke ruang Press release Polres Kepulauan Sula pada jumat (21/8/2026).

Sikap Kepolisian Resort Kepulauan Sula atas tiga warga desa Kaporo tersebut disebabkan karena hasil penyelidikan polisi telah mengungkap fakta-fakta kematian RU
dan memilki kaitannya dengan mereka.
Ketiga warga tersebut adalah RH (27) jenis kelamin perempuan, AT (26) jenis kelamin laki-laki dan FG (18) jenis kelamin laki-laki.
“Tiga orang ini kami tahan dalam perkara kematian RU pada 16 agustus 2026 kemarin, karena mereka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolres Sula AKBP Handres.
Kematian yang didesain seperti orang kecelakaan itu, kini terungkap jelas. RU ternyata telah meregang nyawa di dalam kamar RH, baru kemudian dibuang di belakang SD Inpres Waihama untuk menghilangkan jejak.
Dari kronologis yang diungkapkan para pelaku dihadapan kepolisian setelah ditangkap itu menerangkan, kalau RU (korban) dan ketiga tersangka RH, AT dan FG ini sebelumnya telah bersama menggelar pesta miras di halaman rumah saudara Rumpu.
Namun sekitar pukul 02.15 WIT, Sdri RH mengajak korban dan yang lainnya untuk berpindah tempat minum ke rumahnya. Setibanya di rumah Sdri RH, mereka lanjut mengkonsumsi minuman keras/alkohol.
Saat pukul 04.00 WIT, korban (RU) mengajak mereka kembali ke lokasi pesta di Desa Waihama untuk berjoget. Setelah selesai berjoget, korban, AT, FG, RH, Marvel (Saksi) , Eka (Saksi) dan Nai (Saksi) kembali ke rumah Sdri. RH dan melanjutkan mengonsumsi minuman keras/alkohol bersama Sdr. EKA (saksi) dan Sdr. NAI (saksi) sementara Marvel (saksi) tidur di kamar.
Sekitar pukul 06.30 WIT, Sdr. AJi, Sdr. EKA, dan Sdr. NAI pulang. Sementara dirumah RH masih ada korban dan ketiga terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Sekitar pukul 07:30 WIT, di rumah RH tersebutlah aksi brutal atas korban oleh AT, dan FG sementara RH yang menjadi saksi mata mencoba melerai AT dan FG agar tidak menganiaya korban lagi, namun usaha RH sia-sia. Menerima pukulan sebanyak 1 kali dari AT dibagian pelipis mata dan pukulan FG di bagian pipi kanan dan mata kanan membuat RU kehilangan nyawanya.
Takut ketahuan telah menganiaya RU hingga meninggal, AT, RH dan FG mengatur siasat membuang korban. Dengan jalan menyewa mobil rental, jenazah RU diangkat dan dimasukan ke mobil kemudian dibawah dan dibuang di belakang SD Inpres Waihama kecamatan Sanana. Motor korbanpun turut dibawa serta di lokasi dimana jenazah RU dibuang guna merekayasa kematian RU.
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, ketiga pelaku diancam dengan pasal 458 Ayat (1) Dan Atau Pasal 262 Ayat (3) dan Pasal 488 Ayat (3) Jo Pasal 20 KUHPIdana.
Kapolres Kepulauan Sula berharap, keluarga korban dapat menahan diri dan turut menjaga situasi agar tetap aman, karena pihaknya tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami harap keluarga semua dapat menahan diri, dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menimbulkan perkara lain lagi, karena kami tetap akan tuntaskan penangann kasus ini,’ tutup AKBP, Handres. (Ilo/red)
















