SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melantik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se kepulauan Sula
berdasarkan surat keputusan KPU nomor 106 tahun 2024 untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024 di gedung serbaguna Taufik Center kamis, (16/5/2024).
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba dalam kata-kata pelantikan menyampaikan pihaknya percaya 60 anggota PPK yang dilantiknya bisa mengembankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Saya dengan resmi telah melantik saudara’saudari karena saya percaya sauda-saudara mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” kata ketua KPU Sula Yuni Yunengsih Ayuba.
Tak hanya itu,, ketua KPU juga mengakui untuk pilkada dalam kerja teknis tidaklah terlalu sulit dibandingkan Pilres dan Pileg. “untuk kerja-kerja teknis antara pileg pilpres dan Pilkada lebih mudah Pilkada,” tutup Yuni.
Untuk diketahui, PPK yang yang baru dilantik ini akan bertugas selama 8 bulan terhitung dari mei 2024-januari 2025. (Ilo/reed)









