
SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula secara terbuka kembali menjaring calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
“Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” kata Ketua Bawaslu Sula,Ajuan pada Jumat (17/5/2024) sore.
Sesuai salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP-el, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
“Tentunya setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” terang Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Sula.
Ditambahkannya, untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui laman resmi Bawaslu Kab. Kep. Sula.
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mulai hari ini,”tutup Ajuan. (ilo/reed)









