JAKARTA,DADIKANUSATARA.com – Pemerintah republik Indinesia melalui menteri pendidikan Nadiem Makarim telah merubah ketentuan usia anak untuk masuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di seluruh Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Ditahun pelajaran baru di bulan juli nanti sudah dimulai pemberlakuan tersebut. “Masuk TK minimal 4 tahun masuk ke kelompok A dan yang masuk TK di umur 5 tahun akan masuk kelompok B,” kata Nadiem yang dilansir dari klikpendidikan.id minggu (28/4/2024)
Dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menteri pendidikan menegaskan, harus dilaukan dengan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, tidak subjektif dan akuntabel.
“jadi harus tranparan, bertanggung jawab, tidak subjektif dan akuntabel karena hal ini sudah ditetapkan pada pasal 27 ayat 2, Tutup Nadiem. (red)










