banner 728x90
banner 728x90
Hukrim

Pihak Lucia Adam Langkahi Pernyataan Poin 1, AGUN UMAMIT : Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

390
×

Pihak Lucia Adam Langkahi Pernyataan Poin 1, AGUN UMAMIT : Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.com – masyrakat dan pemerintah desa Soamole kecamatan Sulabesi Tengah kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)  Maluku Utara (Malut) sayangkan sikap pihak Lucia Adam yang enggan meminta maaf secara terbuka kepada kepala desa Soamole dan  warganya yang sudah dituding menyalahi aturan karena menghentikan pekerjaan yang merusak pantai desa Soamole, sebagaimana surat pernyataan bersama di kantor Kepolisian Resort (Polres) Kepsul pada 26 januari  2024 kemarin.

“kami sangat kecewa atas sikap yang ditunjukkan pihak Lucia Adam, memulihkan nama  baik kades serta masyarakat desa Soamole adalah kesepakatan bersama pada poin satu yang disaksikan langsung kasat reskrim Polres Sula,  kenapa tidak dibuat, maka kami menilai cara ini adalah bentuk pelanggaran hukum karena tidak mau memulihkan nama baik kades maupun masyarakat,” kata kuasa hukum desa Soamole Agun Umamit, S.H.

banner 728x90

Lanjut Agun,  Hanya setingkat konfrensi Pers saja berani diabaikan, apalagi bersifat materi yang dijanjikan,  sudah pasti kami  ragu, jadi kami dalam waktu dekat akan melapor ke pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Agun Umamit juga menyampaikan pihaknya akan mewakili masyarakat desa Soamole untuk melapor perkara pengrusakan lingkungan. ” Saya akan mewakili masyarakat desa Soamole untuk melaporkan pengrusakan lingkungan dan penambangan secara ilegal atau tanpa izin dengan menggunakan alat berat (Eksafator) ke Polres Kepsul tembusan Polda Malut hingga Mabes Polri.” tutup Agun Umamit.

Terpisah salah satu masyarakat menyampaikan kekesalannya, baginya pihak Lucia Adam sangat tidak menghargai keputusan dan kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai 10.000. jika seperti ini  caranya, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya.

“kami sangat kecewa atas ketidak konsisten yang ditunjukkan pihak Lucia Adam, nampaknya sangat tidak menghargai Kades dan masyarakat di Soamole karena berani abaikan poin perjanjian yang sudah ditandatangani bersama di atas materai,” kata Risman Umamit

Untuk diketahui, bunyi poin pertama dalam pernyataan yang dibuat di Polres Sula yaitu “Permohonan maaf secara terbuka dari pihak pelapor kepada pihak terlapor di media secepatnya hari ini (26/1/2024),”.(ilo)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90