SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula diduga mendiskriminasi jurnalis saat meliput kegiatan pleno penetapan hasil pilkada 2024 pasca sidang MK.
Baca juga : Respon Aspirasi Rakyat, Kapolres Sula Temui Masa Aksi untuk Diskusi Terbuka
Tata tertib Pleno KPU poin ke 11 yang berbunyi “Pewarta dilarang mengganggu berlangsungnya rapat pleno penetapan” itu melahirkan penafsiran negatif. Para wartawan yang hadir mengaku tak terima dengan poin yang jelas-jelas mendiskriminasi.
Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, keputusan KPU untuk mencantumkan poin ke 11 dalam tata tertib pleno merupakan suatu hal yang sangat keliru, pasalnya makna dari poin ke 11 itu memberi pesan, kalau wartawan hanyalah pengganggu dalam kegiatan KPU
Baca juga :Putusan MK, FAM-SAH Kembali Pimpin Sula Yang Kedua Kali
“Kami ini wartawan, menghadiri kegiatan itu untuk peliputan, bapa ibu di KPU bisa mengatur posisi kami, tidak harus menegaskan dalam tata tertib seperti itu,” kata Komunitas Wartawan Sula Sarmin Drakel, kamis, (6/2/2025)
Ketua KPU Sula Risman Buamona saat ditanya soal tatib ia menjelaskan, pihaknya tidak melarang wartawan meliput, hanya saja jika aktivitas pengambilan gambar pasti berlalu lalang dan itu yang dimaksudkan mengganggu.
“Yang dimaksud mengganggu itu berlalu lalang kedepan bukan melarang wartawan,” kata ketua KPU Sula Risman Buamona.
Ketua KWS juga menduga, karena seluruh tahapan pilkada telah usai, hingga KPU seenaknya kepada wartawan, pihaknya tak terima kenapa hanya wartawan yang disoroti sementara aktivitas pengambilan gambar bukan cuma wartawan.
“yang mengambil gambar bukan cuma wartawan saja, masih ada dari kepolisian dan intelijen tapi kenapa wartawan yang terkesan di soroti,” tegas ketua KWS.
Ketua KWS Berharap ini menjadi perhatian semua wartawan, karena Tatib yang dibacakan Hamida Umalokhoa anggota KPU jelas-jelas tidak baik bagi aktivitas peliputan. (ilo/red)


















