SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Komitmen Polres Sula memberantas miras patut diacung jempol, pasalnya aksi penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di pelabuhan Dofa berhasil digagalkan Satpolairud Sula, berdasarkan surat perintah Kasat Polairud Sula Nomor : Sprin/11/IV/2026 tertanggal 29 april 2026.
Di atas kapal barang KLM. Jaya Rahmat RCTI, ratusan botol miras yang dikemas dalam karton bekas air mineral dan dilapisi karung dan ditempatkan di titik tersembunyipun berhasil ditemukan.
“Kami berhasi mengamankan ratusan botol miras yang rencananya akan diselundupkan di pulau Mangoli Kepulauan Sula, aksi ini menjadi bukti komitmen Polres Sula memberantas miras di seluruh jazirah Sula,” Kasat Polairud Sula AKP Reza Iskandar (30/4/5).
Kapal yang dinakhodai Ladarsin Arifin yang ditemani 5 Anak Buah Kapal (ABK) itu, diketahui berlayar dari pelabuhan Bitung Sulawesi Utara dengan tujuan pesisir pulau Mangoli.
Tak hanya barang bukti yang diamankan, kapal pembawa barang haram tersebut juga turut diamankan. Kapal sementara dikawal hingga menuju Pos Polairud di desa Bajo kecamatan Sanana Utara Kepulauan Sula.
“Kapal sementara sedang dikawal hingga ke Mako Polairud Sula, barang bukti berupa miras juga sudah kami amankan,” tutup AKP. Reza Iskandar. (Ilo/red)








