JAKARTA, DADIKANUSANTARA.COM – Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) beri keterangan terkait hasil pengawasan pilkada Sula di depan majelis hakim dalam sidang PHPU perkara 233 di ruang sidang Mahkama Konstitusi (MK) pada Jumat, (24/1/2025).
Baca juga : Bawaslu Sula Resmi Rekomendasi PSU di Desa Capalulu dan Wai-Ina
Ketua Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula Ajuan Umasugi yang didampingi Zulfitrah Hasim selaku anggota bawaslu menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan di lapangan sebagai wujud kinerja bawaslu dalam mensukseskan pilkada Sua.
Azuan menyampaikan dalam pengawasan terkait netralitas ASN pihaknya telah merekomendasikan 1 nama ASN ke KASN dan dua rekomendasi ke BKN untuk dapat ditindaklanjuti.
Baca juga : Memenuhi Unsur, Bawaslu Sula Rekomendasikan Satu Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
“Dalam pengawasan soal netralitas ASN, kami bawaslu Sula telah mengeluarkan rekomendasi ke KASN dan dua rekomendasi ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata ketua Bawaslu Sula Ajuan Umasugi di hadapan majelis hakim jumat, (24/1/2025)
Tak hanya itu, pelanggaran yang memenuhi unsur pidana juga telah di tindak bawaslu kepsul dengan merekomendasikan ke Polres Sula dan telah diproses hingga putusan inkra pengadilan.
Baca juga : Pleno Terbuka, Bawaslu Ingatkan Tiga Paslon Jangan Libatkan ASN dan Perangkat Desa
“dua pelanggaran yang memenuhi unsur pidanapun telah kami rekomendasikan ke polres dan telah diproses hingga putusan pengadilan,” tambah Ajuan
Bukan cuma ASN, Bawaslu juga merekomendasikan beberapa nama aparat desa ke pemerintah daerah temuan keterlibatannya pada politik praktis untuk diberi sanksi. “Kami juga rekomendasikan beberapa nama ke pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula atas tindakan yang melanggar aturan bagi aparatur pemerintah desa,” tutup Ajuan Umasugi (ilo/red)










