SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Praktek melanggar hukum kini diduga dilakukan oleh pihak SPBU Kompak yang ada di desa Falabisahaya kecamatan Mangoli Utara kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara
Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang diperoleh dari Pertamina diduga dijual secara ilegal tanpa izin ke pihak industri yang ada di Falabisahaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari warga setempat, pihak SPBU mengangkut minyak dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai standar SPOB.
Praktek pihak SPBU diatas telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2021 pasal 55. “Polisi segera mengambil langkah untuk merespon dugaan pelanggaran tersebut, agar tidak terjadi lagi,” kata salah satu warga. (Ilo/red)












