SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kompak di desa Umaga kecamatan Sulabesi Tengah Kepulauan Sula Maluku Utara diduga lakukan penyelundupan minyak jenis Pertalite menggunakan mobil penumpang.
Aksi yang melanggar undang-undang itu dilakukan disetiap menjelang waktu magrib saat mendapat stok minyak dari Pertamina PT. Munara Super Abadi.
Hasil investigasi media ini telah memperoleh keterangan dari beberapa sopir yang sempat dipakai mobilnya untuk angkut minyak dan dibenarkan oleh salah seorang warga yang juga mengaku melihat aktivitas pemuatan.
“Saya lihat mobil penumpang yang ada di desa Waiboga selalu angkut minyak dengan menggunakan jerigen dan jumlahnya banyak, mereka angkut jiga sudah ada minyak yang masuk, dan saya lihat itu jenis Pertalite yang banyak diangkut,” kata salah satu warga yang melihat aktivitas melanggar hukum itu.
Berdasarkan perbuatan tersebut, SPBU Kompak di Umaga diduga melanggar berbagai undang-undang dan aturan-aturan
diantaranya :
1. UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU Migas) yang mempertegas kembali sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Mengatur larangan penggunaan kendaraan untuk pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, termasuk BBM dalam jumlah besar.
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur jenis BBM yang disubsidi, siapa yang berhak membeli, dan melarang penyelewengan distribusi.
Masyarakat berharap, pihak berwenang bisa mengambil perannya untuk mengungkap dugaan penyelundupan tersebut. “Saya harap Polisi bisa segera membongkar dugaan penyelundupan minyak tersebut, karena kami menduga, gara-gara aksi ini, jatah minyak untuk masyarakat nelayan jadi semakin kecil,” tutup masyarakat. (Ilo/red)










