SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Wakil bupati kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) M. Saleh Marasabessy menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat Paripurna.
Wakil Bupati, Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si., menegaskan bahwa laporan yang disusun telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan mencakup tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 menunjukkan hasil positif dengan realisasi pendapatan mencapai Rp957,5 Miliar (97,79%) dan belanja sebesar Rp938,6 Miliar (93,43%).
“Kinerja fiskal juga menghasilkan surplus realisasi anggaran sebesar Rp18,8 Miliar serta meningkatkan saldo anggaran lebih (SAL) akhir tahun menjadi Rp44,3 Miliar. Secara keseluruhan, laporan keuangan tersebut juga mencatatkan posisi aset daerah yang stabil di angka Rp1,6 Triliun, serta menghasilkan Surplus-LO sebesar Rp178,8 Miliar,” tambah Wabup.
Wakil Bupati menekankan pembahasan Ranperda menjadi momentum penting untuk mempererat sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Ia juga menyoroti urgensi kepatuhan administratif sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 305 ayat (1).
“Sesuai aturan, setelah disetujui bersama, dokumen ini harus segera kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk tahap evaluasi. Batas waktunya sangat ketat, yakni paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama,” tutup Wabup. (Ilo/red)














