Riyanto Basahona
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ternate
SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menduduki berbagai jabatan sipil mengundang perhatian dan polemik.
Baca juga: Tim Gabungan Polairud Sula Selamatkan Guru -Guru di Tengah Laut
Langkah ini, yang mencerminkan pengembalian fungsi ganda atau dwi fungsi ABRI, membawa kita kembali pada masa Orde Baru, sebuah era di mana militer bukan hanya berperan sebagai alat pertahanan dan keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan dominan dalam pemerintahan sipil.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa ini lebih dari sekadar mengulang sejarah ini adalah sebuah langkah menuju orde yang lebih brutal, bukan sekadar “Orde Baru.”
Dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru dikenal dengan adanya peran aktif militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan, yang pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Para pejabat militer menduduki posisi strategis dalam pemerintahan sipil, dan ini menciptakan keadaan di mana keputusan politik seringkali lebih ditentukan oleh kepentingan militer daripada suara rakyat.
Baca juga :Didampingi Sekda dan Para OPD, Bupati dan Wabup Sula Bagi Takjil ke Pengendara
Dengan revisi ini, kita bisa melihat potensi kembalinya dominasi militer yang lebih mengkhawatirkan, terutama di tengah situasi politik yang semakin kompleks dan rawan.
Mengapa ini bisa disebut orde brutal? Salah satu alasan utamanya adalah karena dwi fungsi ABRI bukan hanya sekadar memberi wewenang, tetapi membuka pintu bagi intervensi militer yang lebih dalam dalam kehidupan sipil. Hal ini berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan politik, pengekangan terhadap oposisi, serta penggunaan kekerasan oleh negara untuk menanggulangi perbedaan pandangan. Sejarah kita telah mengajarkan bahwa ketika militer terlibat dalam pemerintahan secara langsung, maka kebebasan individu dan demokrasi sering kali terabaikan demi stabilitas yang dibangun dengan cara-cara otoriter.
Baca juga : Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Kagumi Kinerja TNI dan Kodim 1510 Sula
Selain itu, revisi ini juga menambah kekhawatiran akan keberlanjutan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Orde Baru. TNI yang kembali berperan aktif dalam ranah politik dan administrasi sipil bisa mengurangi efektivitas kontrol sipil terhadap militer. Ini bukan hanya soal keseimbangan antara sipil dan militer, tetapi juga soal bagaimana demokrasi bisa berjalan tanpa tekanan dari pihak yang memiliki senjata dan kekuasaan yang lebih besar.
Pada akhirnya, revisi UU TNI ini bukan hanya tentang menata ulang peran militer dalam negara, tetapi lebih kepada bagaimana kita melihat ancaman terhadap kebebasan sipil dan pemisahan kekuasaan. Kita harus sadar bahwa keputusan ini bisa menjadi langkah mundur bagi negara yang sedang berjuang untuk mempertahankan demokrasi dan menghindari kembali ke masa yang lebih brutal, di mana kekuasaan bisa disalahgunakan tanpa ada mekanisme pengawasan yang efektif. Jika kita tidak berhati-hati, kita akan kembali ke sebuah era di mana militer lebih dominan daripada rakyat, dan ini jelas bukan yang kita harapkan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. (*)









