SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepulauan Sula menggelar rapat paripurna pengumuman hasil pilkada 2024 setelah menerima hasil pleno penetapan calon bupati terpilih pada jumat, (7/2/2025).
Baca juga : Menang di Pilkada Sula, KPU Tetapkan FAM-SAH Capai 25.556 Suara
Pelaksanaan paripurna pengumuman hasil pilkada ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 160 dan 160 a UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2014 serta menindak lanjuti keputusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor : 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perkara perselisihan hasil pemilu serta surat edaran menteri dalam negeri nomor : 100.2.4.3/4378/SJ
Baca juga : DPRD Sula Komisi Satu Gelar RDP Terkait Mahalnya Tiket dan Pelayanan di Kapal
“Kami baru saja melaksanakan paripurna pengumuman hasil pilkada kabupaten kepulauan Sula periode 2024-2030 dengan dasar UU nomor 10 tahun 2016, keputusan MK nomor : 233/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata ketua DPRD Kepulauan Sula Ahkam Gajali saat diwawancarai di ruang kerjanya (7/2)
Ahkam Gajali menyampaikan, setelah paripurna pengumuman hasil pilkada, DPRD akan melanjutkan hasil paripurna ini ke gubernur Maluku Utara (Malut) untuk dibuat Surat Keputusan (SK) dan selanjutnya akan dilantik secara serentak di 20 pebruari mendatang di Jakarta.
“setelah paripurna ini kami akan melanjutkan hasil paripurna ini ke gubernur Maluku Utara (Malut) untuk dibuat SK dan selanjutnya akan dilantik secara serentak,” tutup Ahkam Gajali. (ilo/red)








