SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi I kembali mengundang pihak terkait untuk membicarakan pelayanan bagi masyarakat oleh pihak kapal mulai dari penjualan tiket hingga penitipan barang serta pelayanan makan minum penumpang, selasa, (4/2/2025).
Baca juga: Diduga, Sebanyak 112 Juta Anggaran Talud di Desa Auponia Gelap
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD itu melibatkan dinas perhubungan bidang perhubungan laut, kepala UPP, kabid aset dan agen kapal. Dari berbagai kasuistik yang dialami masyarakat saat hendak menggunakan jasa pelayaran kapal swasta kini terseret di atas meja DPR komisi I.
Amanah Upara, salah satu anggota DPRD yang hadir dalam RDP itu menyampaikan, pihak kapal jangan seenaknya membuat aturan sendiri terkait tiket kapal dan pelayanan penumpang dan lainnya.
Baca juga :Pelayanan di SPKT Berjalan Lancar, Ipda Rizal Palpoke : Ada 39 Laporan dan Aduan di Januari
Amanah menyebutkan sering terjadi penumpang yang tak dapat ranjang tapi tiketnya sama seperti yang mendapat fasilitas dalam pelayaran.
“Tolong pelayanan di kapal itu bisa dilakukan sesuai SOP, jangan ada rekayasa harga tiket karena sesuai SK gubernur harga tiket Sanana-Ternate Ternate-Sanana Rp, 360.000,” kata Amanah Upara.
Merespon pertanyaan DPRD, Saman salah satu agen kapal menyampaikan, pihaknya melakukan penjualan sesuai jumlah ranjang, namun sering penumpang nekat.
“Kami menjual tiket sesuai jumlah ranjang, hanya saja ada penumpang yang nekat naik di kapal dan bertransaksi tiket di kapal saat penagihan,” kata Saman
Baca juga :Pelaku Pembakaran Rumah di Soamole Diancam Hukuman Berbeda, Korban Kecewa
Rapat yang dipimpin ketua komisi I Safrin Gailea itu juga menyentil biaya pengiriman barang melalui kapal.
“Atur biaya pengiriman itu sesuai ketentuan, jangan sampai terlalu mahal dan jangan diatur sesuai keinginan sendiri,” harap Amanah.
Agen kapal KM. Aksar mengaku tak punya kewenangan soal mengatur harga barang titipan, namun ia menjelaskan, sejauh ini biaya titipan di angka Rp, 25.000 untuk kiriman berukuran kecil dan sedang.
“Kami tidak memiliki wewenang soal biaya penitipan, yang kami ketahui biaya penitipan capai 25 ribu rupiah, tapi nanti kami sampaikan harapan DPR untuk tidak terlalu mahal harga penitipan barang di kapal,” kata Saman.
Menutup rapat, ketua komisi I DPRD Kepulauan Sula mengajak semua pihak agar dapat meneguhkan komitmen melayani masyarakat dengan baik sebagai tanggungjawab bersama sebagai pemangku wewenang.
“Mari sama-sama kita berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan baik sebagai wujud rasa tanggung jawab kita yang dipercayakan oleh negara,” tutup Safrin Gailea. (ilo/red)










