banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
Hukrim

Terdakwa Pembakaran Rumah Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

318
×

Terdakwa Pembakaran Rumah Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM- Hakim pengadilan negeri Sanana menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa pembakaran rumah AU dan SB lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :Terdakwa Pembunuhan di Paslal Divonis Turun Dari Tuntutan JPU

banner 728x90

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Ikbal saat diwawancarai di pengadilan Sanana usai proses persidangan menyampaikan dalam sidang tuntutan pihaknya menuntut terdakwa AU 1 tahun 10 bulan penjara dan SB 3 tahun 10 bulan penjara, namun saat putusan, hakim memvonis kedua terdakwa lebih tinggi.

“Hakim dalam sidang putusan memvonis AU 3 tahun penjara dan SB 6 tahun penjara,” kata Fauzan Ikbal saat diwawancarai, (13/2/2025).

Baca juga:Pelaku Pembakaran Rumah di Soamole Diancam Hukuman Berbeda, Korban Kecewa

Dari hasil putusan hakim pengadilan negeri Sanana, pihak jaksa penuntut dan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa bersikap pikir-pikir, dan diberi waktu 1 minggu oleh hakim untuk pikir-pikir.

“Kami dan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa bersikap pikir-pikir atas putusan hakim, waktu kami hanya satu minggu untuk pikir-pikir,” tutup Fauzan Ikbal. (Ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90