SANANA, DADIKANUSANTARA.COM- Hakim pengadilan negeri Sanana menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa pembakaran rumah AU dan SB lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga :Terdakwa Pembunuhan di Paslal Divonis Turun Dari Tuntutan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Ikbal saat diwawancarai di pengadilan Sanana usai proses persidangan menyampaikan dalam sidang tuntutan pihaknya menuntut terdakwa AU 1 tahun 10 bulan penjara dan SB 3 tahun 10 bulan penjara, namun saat putusan, hakim memvonis kedua terdakwa lebih tinggi.
“Hakim dalam sidang putusan memvonis AU 3 tahun penjara dan SB 6 tahun penjara,” kata Fauzan Ikbal saat diwawancarai, (13/2/2025).
Baca juga:Pelaku Pembakaran Rumah di Soamole Diancam Hukuman Berbeda, Korban Kecewa
Dari hasil putusan hakim pengadilan negeri Sanana, pihak jaksa penuntut dan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa bersikap pikir-pikir, dan diberi waktu 1 minggu oleh hakim untuk pikir-pikir.
“Kami dan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa bersikap pikir-pikir atas putusan hakim, waktu kami hanya satu minggu untuk pikir-pikir,” tutup Fauzan Ikbal. (Ilo/red)












