SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Perkara pembakaran rumah di desa Soamole yang dilakukan oleh tersangka AU dan SB kini telah masuk tahap sidang dengan agenda tuntutan senin, (3/2/2025).
Baca juga : Terdakwa Pembakaran Menolak BAP, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan
Dalam sidang tuntutan, terdakwa AU alias Ahmid diancam 1 tahun 10 bulan penjara dan terdakwa SB alias Said 4 tahun 10 bulan penjara, perbedaan hukuman ini menurut JPU akan dijelaskan nanti di kantor melalui kasi Intel.
“Kami menggunakan pasal 187 tapi hukuman untuk dua terdakwa berbeda, terdakwa SB 4 tahun 10 bulan penjara dan AU 1 tahun 10 bulan perbedaan itu nanti disampaikan di kantor melalui kasi Intel,” kata Fauzan yang ditemui awak media paska gelar sidang.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pembakaran Rumah di Soamole Terancam 12 Tahun Penjara
Saida Soamole yang menjadi korban mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa atas pelaku pembakaran rumah.
“Rumah saya hangus, tak ada yang terpisah, pakaian dan segalanya yang ada di dalam rumah jadi debu, tapi kenapa hukuman mereka hanya itu saja, saya tidak terima,” kata Saida sambil menangis.
Hakim kemudian mengagendakan sidang dengan agenda pembelaan atas terdakwa pada rabu 5 februari 2025. (ilo/red)








