SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Setelah beredar informasi dokter di kabupaten Kepulauan Sula akan mogok kerja karena tak dapat insentif, berbagai opini negative dengan cepat merambat ke seluruh jaringan sosial media dan membuat warga resah.
Baca juga : Kepsek M.Ts Waiboga Butuh Perhatian Anggota DPRD Asal Kecamatan Suabesi Tengah
Namun ternyata bukan kelalaian Pemda, ini penyebabnya.
Pemerintah pusat baru-baru ini melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aplikasi E-Kinerja sebagai aplikasi yang bisa memantau langsung kinerja secara digital untuk semua ASN termasuk dokter.
Di Kepulauan Sula, Bupati Kepulauan Sula telah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 5 tahun 2024 tentang pemberian insentif dokter Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan bupati kabupaten Kepulauan Sula nomor 109.1 tahun 2024 tentang pemberian insentif dokter ASN dan dokter kontrak berdasarkan penilaian kerja dan surat edaran bupati kabupaten Kepulauan Sula nomor: 009/03.3/KS/V/2025 tentang penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkup pemerintah kabupaten Kepulauan Sula.
Baca juga :Bakti Jum’at Bersih, Pemdes Waiboga Turut Ambil Bagian Bersama Masyarakat Keruk Kali
Informasi ini kemudian disampaikan ke seluruh ASN maupun tenaga kontrak melalui dinas-dinas. Sebagaimana dinas Kesehatan. pihaknya mengaku telah mensosialisasikan ini ke seluruh jajaran dari puskesmas hingga ke pegawai di RSUD Sanana.
Namun saat proses penginputan kinerja dokter pada aplikasi E-Kinerja, hanya dokter di puskesmas yang memenuhi ketentuan data tersebut, sementara dokter pada RSUD Sanana tidak memiliki data kinerja pada aplikasi hingga menyebabkan semua proses pembayaran intensif jadi terhambat.
“Proses untuk pembayaran insentif itu sudah diproses jauh sebelum adanya petisi mogok kerja dari dokter, karena penyebab terlambat bukan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula tak mau membayar, tapi karena para dokter tidak memenuhi ketentuan menginput data pada aplikasi E-Kinerja, hanya data kehadiran, sementara kehadiran hanya 40% dan Kinerja 60%.” kata Plh. Kepala dinas Kesehatan Ika Gempita Pauwah, sabtu, (24/5/2025).
Namun, lanjut Ika, saat ini pihaknya telah menerima informasi kalau para dokter sudah menghubungi BKD untuk kembali membuka kunci aplikasi untuk bisa menginput kembali kinerja dokter pada aplikasi. Karena aplikasi terkunci diatas tanggal 10 bulan berjalan.
Untuk diketahui, insentif dokter di tahun 2025 telah terbayar bulan januari-februari, dan jika proses penginputan E-Kinerja telah terpenuhi barulah insentif bulan maret-apil dibayar.
Ika Gempita berharap, para dokter baik di puskesmas dan di RSUD bisa rutin menginput segala bentuk kinerja pada aplikasi E-Kinerja agar insentif tidak tertunda lagi. (Ilo/red)








