Peristiwa naas yang menewaskan Syarif Umawaitina (16 thn) pelajar SMP negeri 1 Mangoli Timur Kepulauan Sula pada 26 September 2024 lalu kini di tangan kepolisian. Sebanyak 9 saksi telah diperiksa.
SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) akan segera melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di desa Waitina kecamatan Mangoli Timur yang sedang ditanganinya.
Kepala Satuan Lalulintas AKP Walid Buamona menjelaskan, kasus lakalantas di desa Waitina itu akan di limpahkan ke kejaksaan (tahap I) pada awal januari 2025 nanti.
” Kami akan segera melimpahkan berkas di awal januari 2025, karena besok sudah libur jadi belum bisa kami limpahkan,” kata Kasat Lantas AKP. Walid Buamona.
Walid juga menyampaikan, pihaknya telah memanggil orang tua korban dan beberapa saksi untuk meminta keterangan tambahan guna melengkapi berkas. Ia juga menegaskan kasus laka lantas ini akan tetap sampai di meja hijau.
“Kami kemarin meminta keterangan tambahan dari saksi termasuk ayah korban juga turut mendampingi, saya tegaskan, kasus ini tetap akan terpeoses sesuai mekanisme dan pasti sampai pada tahapan persidangan,” tutup Kasat Lantas AKP Walid Buamona. (ilo/red)









