SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate perwakilan Sanana akan menggelar diversi atas perkara lakalantas di desa Waitina kecamatan Mangoli Timur kabupaten Kepulauan Sula pada 26 November mendatang.
“Kami akan segera masuk tahapan diversi sebagai sebuah ketentuan UU SPPA, tahapan ini akan kami laksanakan di tanggal 26 November mendatang,” kata Risman Mbotengu, Bapas Kelas II Ternate perwakilan Sanana saat diwawancarai, Selasa, (19/11/2024).
Risman menjelaskan, proses penanganan perkara berjalan lancar, semua keterangan dari anak pelaku juga telah dikantongi begitu juga saksi-saksi yang lain.
Diversi atau penyelesaian secara keluarga ini harus ditempuh karena ancaman pidana itu tidak lebih dari 7 tahun, dan pihak Bapas berencana melakukannya lebih awal namun situasi dan kondisi tidak memungkinkan.
“Karena ancaman hukuman dibawah 7 tahun maka penegak hukum dalam hal ini pihak penyidik bersama Bapas harus gelar diversi, kami berencana melakukannya diawal-awal penanganan kasus, hanya saja karena kondisi keluarga kedua belah pihak masih sulit untuk dipertemukan,” tambah Risman.
Risman, yang menyandang Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Muda itu berharap, pihak korban tetap bersabar, karena proses berjalan lancar dan jangan berburuk sangka pada penyidik soal diversi, karena itu amanah undang-undang. (ilo/red)









