banner 728x90
banner 728x90
Info Sula

Diduga Menambang Secara Ilegal, Pemdes dan Warga Desa Soamole akan Polisikan Pihak Terkait

336
×

Diduga Menambang Secara Ilegal, Pemdes dan Warga Desa Soamole akan Polisikan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

SANANA, DADIKANUSANTARA.com – Penambangan pasir dan batu di pantai desa Soamole kecamatan Sulabesi Tengah kabupaten Kepulauan Sula  (Kepsul)  Maluku Utara (Malut) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak yang tak  berttanggungjawab kini merusak lingkungan hidup.

Pemerintah desa (Kepala desa dan aparat) bersama masyarakat dan Ketua BPD desa Soamole yang langsung terjun ke lokasi, menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

banner 728x90

“kami datangi lokasi bersama beberapa masyarakat dan BPD ternyata wilayah sekitar bibir pantai sudah diambil pasir dan batunya menggunakan eksafator,” Kata kepala desa Salem Umagapit selasa, (23/1/2024)

Terpisah Agun Umamit salah seorang praktisi hukum asal desa Soamole yang menyaksikan keadaan di  tempat kejadian perkara (TKP) menyampaikan, pihaknya akan bersama pemerintah desa Soamole dan BPD serta masyarakat melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan hidup (pantai) desa Soamole kepada pihak kepolisian.

“saya akan bersama pemerintah desa Soamole dan masyarakat serta BPD untuk melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan di desa kami,  karena galian C itu harus ada amdalnya, kami tanya amdal mereka bilang tidak tahu, tanya ini perusahaan namanya apa mereka juga bilang  tidak tahu, ya kita lapor saja biar nanti polisi ungkap siapa dibalik aktivitas ini,” Kata Agun Umamit
Lanjut, Agun menambahkan perbuatan ini melanggar  undang undang 27 tahun  2007 atas perubahan undang undang nomor  1 tahun  2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur  dalam pasal  35 ayat 1 yang berbunyi “penambangan pasir pada wilayah  yang  apabila  secara  teknis ekologis,  sosial dan atau budaya yang  menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan  atau merugikan ekosistem wisata. Kegiatan tersebut juga melanggar pasal  109 UU RI nomor 32 tahun  2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Risman, salah satu masyarakat desa Soamole kesal, karena sudah tak terhitung jumlahnya material yang diambil di lokasi itu untuk dibawah jual tanpa sepengetahuan pemerintah desa Soamole meskipun dilokasi masih terlihat banyak pasir dan batu pecah yang ditumpuk untuk diangkut, “mereka sengaja pagari lokasi dengan menggunakan seng untuk bisa menutup rapat aktivitas di lokasi, agar membabi buta mengambil material, jadi karena tidak ada legalitas yang kami temui  soal perusahannya apa dan  izin operasi sekaligus galian C nya maka kami minta aktivitas mereka dihentikan sementara dan kami minta penanggunagjawab atau pemilik bisa menghubungi pemerintah desa untuk didiskusikan, tapi mereka tidak hiraukan,”kata Risman

Kepala desa juga mengaku kecewa, karena informasi yang diterimanya soal aktivitas di lokasi itu hanya mengumpul batu kecil (batu mangga) saja, tapi  ternyata modus pengumpulan batu yang menggunakan kerajang atau  ember itu berubah menjadi eksafator yang terus menggaruk wilayah pantai desa Soamole.

“saya awalnya didatangi sama Kasman Tidore, salah satu orang yang mengontrol pekerjaan di lokasi, katanya mereka hanya kumpul batu mangga (batu yang berukuran seperti buah mangga) saja dengan menggunakan ember/keranjang, tapi ternya mereka menggunakan eksafator untuk menggarap semua pasir dan batu di lokasi pantai itu,” tutup kades. (ilo)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90