SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Pihak pemilik lahan Lucia Adam yang melakukan pengaduan ke kantor Polres Kepulauan Sula (Kepsul) pada 23 januari 2024 kemarin akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat desa Soamole di depan pihak kepolisian Resort (Polres) kepulauan Sula (kepsul) saat proses klarifikasi dilaksanakan, jumat, (26/1/2024).
Pasalnya pihak Lucia adam ternyata terbukti mengambil material berupa pasir dan batu bukan di atas lahannya melainkan diwilayah pesisir pantai milik negara yang ada dalam wilayah desa Soamole. Hal ini disampaikan langsung oleh Serse Polres Kepsul Abu Zubair Latupono didalam rapat klarifikasi itu.
“Kalian liat tidak sertifikat ini, pelajari tidak, ini kan jelas batas bagian barat itu dengan jalan raya bagian timur dengan sempadan pantai (bibir pantai) dan materialnya kalian ambil di bibir pantai itu berarti kalian sudah ambil di luar batas yang ada dalam sertifikat kalian, itu salah,” kata Kasat Serse Polres Kepsul Abu Zubair Latupono.
Irman Soleman, orang suruhan Lucia Adam yang didampingi dua kuasa hukum itu akhirnya tak dapat berbuat banyak, pihaknya langsung mengakui kesalahan.
Sementara pihak yang di adukan yaitu pemerintah dan masyarakat desa Soamole meminta dengan tegas untuk tidak ada lagi proses penggalian material di wilayah pantai desa Soamole, dan meminta harus ada permohonan maaf melalui media sebagaimana ia menuding pemerintah dan masyarakat desa Soamole. Dan pemilik lahan Lucia Adam harus meminta maaf secara terbuka di hadapan masyarakat desa Soamole di kantor desa.
“ya kami minta pihaknya segera menyampaikan permohonan maaf kepada kami pemerintah desa Soamole dan masyarakat melalui media masa, sebagaimana yang mereka lakukan saat menuding kami berbuat kesalahan, dan pihak pemilik lahan harus minta maaf kepada masyarakat secara langsung di kantor desa Soamole, ” kata Kepala desa Soamole Salem Umagapit.
Pertemuan itu akhirnya berujung dengan penandatanganan surat pernyataan yang memuat 7 point :
1. Permohonan maaf secara terbuka dari pihak pelapor kepada pihak terlapor di media secepatnya hari ini (26/1/2024)
2. Permohonan maaf secara terbuka di desa Soamole pada senin, 29 januari 2024 pukul 15:00 yang disampaikan langsung oleh Lucia Adam pemilik lahan.
3. Penghentian aktivitas penambangan pasir dan batu di luar areal lahan milik pelapor.
4. Pembuatan pagar lahan sesuai batas pada sertifikat.
5. Memperbaiki wilayah bibir pantai yang terancam abrasi
6. Pengadaan pipa 6 inc sebanyak 40 staf, 4 inc sebanyak 30 staf dan 3 inc sebanyak 30 staf.
7. Pencabutan pengaduan.
Kedua belah pihak menyepakati dan menandatangani serta berkomitmen akan mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.
Kasat serse berharap kehadiran ibu Lucia Adam di Soamole pada hari senin nantiĀ bisa dijamin keamanannya. “saya harap jika nanti di hari seninĀ ibu Lucia Adam ke Soamole untuk minta maaf secara terbuka di depan masyarakat pertemuan harap bisa di jaga keamanannya,” tutup kasat Serse.
Pemerintah desa dan masyarakat juga mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak polres kepsul yang telah memediasi dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “kami juga ucapkan terimakasih ke Kapolres Kepsul karena sudah merespon cepat persoalan dan menyelesaikannya dengan baik.
Untuk diketahui, Pihak Lucia Adam melapor ke polisi karena pemerintah desa dan masyarakat menghentikan aktifitas penggalian di areal pantai yang diklem miliknya. (ilo)









