SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Seorang pengacara di kepulauan Sula yang dilaporkan dengan tuduhan penipuan saat menjalankan tugasnya itu akhirnya mendapat kebenaran lewat pengakuan kliennya di depan penyidik dan keluarga pelaku di Polres Kepulauan Sula rabu, (30/10/2024).
Oknum pengacara (AU) yang mendampingi korban pelecehan seksual itu dituduh bersekongkol dengan orang tua korban untuk meminta uang dengan alasan biaya pengobatan.
Pihak keluarga pelaku yang tak terima karena sudah menyerahkan uang 40 juta namun tetap anak-anak mereka tetap dipenjarakan, akhirnya mereka mendatangi Polres Sula untuk melapor perkara dugaan penipuan oknum pengacara dan orang tua korban (NU).
Sempat diberitakan di beberapa media online, kalau uang 40 juta yang diberikan itu diduga diterima oknum pengacara, namun oknum pengacara menjelaskan kalau dia tidak menerima se persenpun dari uang itu. “saya tidak menerima uang sepersenpun dari uang 40 juta itu, yang saya tau saya terima uang jasa kerja dari klien saya itu saja,” kata Agun.
Namun penjelasan Agun tak membuat keluarga pelaku menerima, sebab ayah korban tak pernah hadir di Polres untuk menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya.
Namun NU dijemput paksa polisi saat Agun membuat laporan. Saat memediasi di kantor Reskrim Polres Sula bersama keluarga pelaku, ayah korban mengaku dia yang menerima uang 40 juta. Keluarga pelaku hanya meminta kembalikan sebagian uang yang sudah diyerima, berdasarkan kesepakatan keluarga pelaku, uang yang diminta untuk dikembalikan ayah korban sebesar 25 juta.
“kami minta kembalikan sisah uang hasil pengobatan dari 40 juta yang kami serahkan kemarin, dan kami minta kembalikan 25 juta dalam waktu 20 hari,” kata Rosita Umamit salah satu orang tua pelaku mewakili keluarga yang lain. (30/10/2024).
Ayah korban dengan besar hati menerima permintaan orang tua pelaku melalui surat pernyataan yang dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak di kantor Polres Sula.
“saya bersedia memenuhi permintaan ibu-ibu orang tua pelaku, saya akan berupaya keras untuk bisa,”kata NU.
kedua belah pihak akhirnya berdamai dengan harapan kasus yang dilaporkan juga bisa diakhiri. (ilo/red)








