SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Katijo Sibela terpaksa harus mengajukan laporan ke kantor polisi di ruang SPKT Polres Sula karena tak dapat jalan keluar soal uangnya yang dipinjam kadinkes di tanggal 7 maret melalui Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali dengan besaran 50 Juta rupiah yang tak kunjung dikembalikan sepenuhnya, rabu, (20/3/2024).
Di depan polisi katijo menjelaskan, Uangnya yang berjumlah 50 juta rupiah itu dipinjam dengan perjanjian bunga 20% dan disepakati bersama, namun sampai saat ini uangnya tidak lagi dikembalikan sisanya setelah dikembalikan 20 juta rupiah pada 28 maret 2022.
“saya sudah datangi mereka, baik kadinkes serta Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali, namun tak ada hasilnya hingga saat ini, berulang-ulang kali saya bangun komunikasi kalu hitung jumlahnya sudah sembilan kali, tapi sama saja,” kata Katijo Sibela (20/3/2024).
Karena merasa ditipu, katijo langsung mengajukan laporan ke SPKT Polres Sula. “ya karena tak ada jalan lagi saya harus laporkan ke Polisi saja, karena mereka harus kembalikan uang saya dengan bunga yang hampir capai 200 juta rupiah,” tambah Katijo.
Terpisah, SPKT Polres Sula melalui Aipda Roy Djain membenarkan atas laporan yang disampaikan Katijo Sibela. “benar kami menerima laporan dari saudara Katijo Sibela terkait hutang, dan ada tiga nama yang telah kami surati untuk menghadap pada sabtu, (23/3/2024),” kata Aipda Roy Djain anggota SPKT Polres Sula.
Suryati Abdullah, Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali dipanggil menghadap berdasarkan surat panggilan dengan polisi nomor : Spgl/74/III/2024/Spkt. (ilo)









