SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Laporan atas dugaan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Teknologi di kantor Polres Sula kini makin marak di tahun 2025 ini.
Baca juga :Kadinkes Apresiasi PMII Atas Giat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal di Desa Waisakai
Namun sebagai penyidik, Kasat Reskrim menyampaikan, tidak semua kasus yang dilaporkan warga harus sampai ke meja sidang. “Tidak semua laporan masyarakat soal ITE itu sampai ke persidangan, karena penyidik tentu melihat dan mengkaji ada unsur pidana atau tidak, alangkah baiknya ditanyakan baik-baik dan diselesaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Sula Iptu Rinaldi Anwar.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kepulauan Sula agar menjadi pengguna media sosial yang baik, jangan saling mendiskriminasi.
Baca juga : Lagi, Polres Sula Amankan 24 Botol Miras di KM. Permata Obi
“Dewasalah dalam bermedia sosial, agar dapat menciptakan komunikasi yang baik tanpa saling menghujat, memfitnah, mengadu domba, mengancam serta mendiskriminasi sesama,dan tidak mudah tersinggung pada sesuatu yang belum jelas merugikan diri sendiri,” kata Kasat Reskrim.









