SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Penanganan kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di desa Waitina kecamatan Mangoli Timur kepulauan Sula oleh Satlantas Polres Sula masih menunggu tahap diversi sebagaimana amanah undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012.
Dalam amanah undang-undang, pihak yang menangani perkara anak wajib gelar diversi (mediasi antara pihak terduga pelaku dan pihak korban sebelum melanjutkan ke tahapan lain.
“Kami bersama pihak Bapas harus menggelar diversi antara kedua belah pihak dan dibuat dalam berita acara, jika tidak membuahkan hasil barulah tahapan dilanjutkan atau gelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Sula AKP. Walid Buamona saat diwawancarai (18/11/2024)
Untuk sementara, lanjut Walid, penyidik telah memeriksa 9 saksi dalam perkara laka lantas yang menewaskan pelajar SMP di Waitina itu.
“kami sudah periksa sembilan saksi, dalam perkara ini, namun kami masih menunggu tahapan diversi untuk lanjut atau tidak sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” tutup walid (ilo/red)













