SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Press release terkait tindak pidana pembakaran rumah di desa Soamole kecamatan Sulabesi Tengah yang terjadi pada 14 september 2024 lalu, selasa, (24/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan tiga orang, FU, AU dan SB, namun setelah dilakukan penyidikan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami awalnya mengamankan 3 orang, dan setelah melalui penyidikan kami tetapkan 2 orang sebagai tersangka yang berinisial AU dan SB dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata kasat Reskrim Polres Sula Iptu, Rinaldi Anwar.
Dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. (ilo/red).










