banner 728x90
banner 728x90
Hukrim

Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pembakaran Rumah di Soamole Terancam 12 Tahun Penjara

343
×

Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pembakaran Rumah di Soamole Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Press release terkait tindak pidana pembakaran rumah di desa Soamole kecamatan Sulabesi Tengah yang terjadi pada 14 september 2024 lalu, selasa, (24/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan tiga orang, FU, AU dan SB, namun setelah dilakukan penyidikan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

banner 728x90

“Kami awalnya mengamankan 3 orang, dan setelah melalui penyidikan kami tetapkan 2 orang sebagai tersangka yang berinisial AU dan SB dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata kasat Reskrim Polres Sula Iptu, Rinaldi Anwar.

Dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. (ilo/red).

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90