SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodarat Muh.Hartanto berharap, dengan keputusan pengadilan 3 bulan penjara atas salah satu masyarakat penjual miras itu diharapkan menjadi efek jerah bagi masyarakat yang lain untuk tidak lagi mengedar atau menjual serta mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Semoga ini dapat memberi efek jera kepada terdakwa pada khususnya untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bagi masyarakat Sula pada umumnya untuk tidak melibatkan diri dengan barang haram itu,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh. Hartanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Sula IPDA. A.R Taufik Hasbi, (3/12/2024).
Terdakwa NF (44) adalah warga kecamatan Sulabesi Barat yang diamankan kepolisian Resor kepulauan Sula karena ditemukan telah menjual minuman keras jenis cap tikus dengan menggunakan botol bekas air mineral berukuran 600 ml, sempat dilakukan pemeriksaan oleh Ps. Kanit Tipiring, Bripka. Samsul Bahri Umasugi dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“sekarang terdakwa telah diamankan di lapas kelas II-B Sanana untuk menjalani hukuman, saya berharap kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui tentang adanya peredaran maupun penjual miras jangan segan-segan untuk melaporkan,” pinta Kapolres Sula melalui kasi humas Polres Sula. (ilo/red)


















