SANANA, DADIKANUSANTARA.CON – Hakim pengadilan negeri Sanana yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan di desa Paslal kembali memberikan kesempatan ke dua bahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan saksi ahli (dokter) untuk memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Owner Arisan Dipolisikan Dengan Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
Kesempatan ke dua ini diberikan karena dalam panggilan pertama oleh JPU, dokter yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam persidangan yang digelar 30 januari 2025 kemarin.
“Kami sudah surati dokter untuk hadir di persidangan pada 30 januari kemarin tapi dokter kembali menyurati, dia mengabarkan kalau dia ada di Taliabu sedang berduka,” kata Fauzan Ikbal sebagai JPU.Hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hingga senin 3 februari 2025.
“Hakim menunda sidang hingga hari senin tanggal 3 februari nanti, semoga dokter sebagai ahli bisa hadir memberikan keterangan,” tambah Fauzan Ikbal. (ilo/red)










