Sub Penyalur di Desa Wainib Jual BBM Pakai Jerigen, Langgar Aturan BPH MIGAS
SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Pelayanan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di desa Wainib kecamatan Sulabesi Selatan tak sesuai ketentuan yang dituangkan dalam peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2024. Baca juga : Jatah Minyak Nelayan Diduga Disunat SPBU Waiboga Dalam penjabaran peraturan BPH migas BAB I pasal 4 poin 4 huruf c menjelaskan sub penyalur harus […]








