banner 728x90
banner 728x90
Info Sula

Sub Penyalur di Desa Wainib Jual BBM Pakai Jerigen, Langgar Aturan BPH MIGAS

278
×

Sub Penyalur di Desa Wainib Jual BBM Pakai Jerigen, Langgar Aturan BPH MIGAS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Pelayanan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di desa Wainib kecamatan Sulabesi Selatan tak sesuai ketentuan yang dituangkan dalam peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2024.

Baca juga : Jatah Minyak Nelayan Diduga Disunat SPBU Waiboga

banner 728x90

Dalam penjabaran peraturan BPH migas BAB I pasal 4 poin 4 huruf c menjelaskan sub penyalur harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan.

Sementara diketahui pihak sub penyalur di desa Wainib tidak memiliki pompa, penyaluran BBM atau penjualan dilakukan dengan menggunakan jergen.

Baca juga : Pemilik Pangkalan Indo Mas Salahkan Wartawan Soal Berita Keterlibatan Oknum Polisi

“Kami sudah tidak mau beli minyak di sub penyalur yang ada di desa kami, karena minyak ditakar pakai Jerigen, dan pernah terjadi ukuran satu jerigen 25 liter, minyaknya tidak sampai 25 liter,” kata salah satu sopir oto yang melayani penumpang rute terminal-wainib kepada wartawan.

Aktivitas yang bertolak belakang dengan aturan BPH MIGAS ini diketahui telah berlangsung cukup lama. (ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90