SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Pelayanan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di desa Wainib kecamatan Sulabesi Selatan tak sesuai ketentuan yang dituangkan dalam peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2024.
Baca juga : Jatah Minyak Nelayan Diduga Disunat SPBU Waiboga
Dalam penjabaran peraturan BPH migas BAB I pasal 4 poin 4 huruf c menjelaskan sub penyalur harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan.
Sementara diketahui pihak sub penyalur di desa Wainib tidak memiliki pompa, penyaluran BBM atau penjualan dilakukan dengan menggunakan jergen.
Baca juga : Pemilik Pangkalan Indo Mas Salahkan Wartawan Soal Berita Keterlibatan Oknum Polisi
“Kami sudah tidak mau beli minyak di sub penyalur yang ada di desa kami, karena minyak ditakar pakai Jerigen, dan pernah terjadi ukuran satu jerigen 25 liter, minyaknya tidak sampai 25 liter,” kata salah satu sopir oto yang melayani penumpang rute terminal-wainib kepada wartawan.
Aktivitas yang bertolak belakang dengan aturan BPH MIGAS ini diketahui telah berlangsung cukup lama. (ilo/red)









