banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
HukrimInfo Sula

Tendang Kaki Cewek, Jadi Asbab Kematian Alfian

217
×

Tendang Kaki Cewek, Jadi Asbab Kematian Alfian

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Satreskrim Polres Sula tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan atas Pemuda desa Kou yang dilakukan oleh pemuda desa Mangoli. (Foto://Ilham Usia dadikanusantara)

SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resor Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) gelar konferensi pers, ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Alfian S. meninggal dunia, selasa (2/12/2025).

Dalam keterangan resmi kepolisian yang merujuk pada hasil penyelidikan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sula menjelaskan, nasib naas yang meninmpa Alfian (30) warga desa Kou kecamatan Mangoli Timur itu bermula dari menendang kaki seorang cewek hingga terjatuh.

banner 728x90

“Kami telah memeriksa para saksi dan tersangka, mereka menjelaskan semua persoalan timbul dari aksi Alfian (korban) yang menendang kaki Nurain Umacina,” kata Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Wawan Lauwanto SH dalam Konferensi Pers.

Karena insiden tendang kaki, Alfian langsung dihakimi oleh empat orang pemuda asal desa Mangoli hingga tak sadarkan diri pada minggu 23 november.

Alfian sempat dilarikan ke RSUD, dua hari koma di RSUD Sanana, Alfian akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pengeroyokan atas Alfian pada 16 november 2025. Mereka yang ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Sula, mereka adalah FSU (24), AAU (24), ZU (39) dan MJU (33).

Kasat Reskrim menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 351, 170 dan 55.

“Keempat pemuda yang ditetapkan tersangka melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindakan melanggar hukum,” terang Kasat Reskrim IPTU. Wawan Lauwanto

Status kasus pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang di desa Mangoli kecamatan Mangoli Tengah ini masih dalam tahap penyidikan, sebanyak 7 saksi telah diperiksa, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dokter untuk kelengkapan berkas.

“Status kasus ini sudah tahap penyidikan, untuk pelimpahan ke kejaksaan, kami masih butuh keterangan dokter yang memeriksa korban, sebanyak 7 saksi telah kami periksa termasuk Nurain Umacina,” tutup IPTU. Wawan Lauwanto. (Ilo/red)

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90