SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Sekretaris daerah kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole mewakili bupati Fifian Adeningsi Mus dalam penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK), dengan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate pada rabu, (15/10/2025) itu bertujuan meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi dan proses teknis administrasi perpajakan yang terkoordinasi, serta mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Saya mewakili bupati menandatangani naskah OP4D, tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah agar dapat mendukung kemandirian fiskal daerah,” kata Sekretaris daerah kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole. (Ilo/red)








