SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – tersangka pembunuhan WP salah satu ibu rumah tangga di desa buya kecamatan Mangoli Selatan kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) telah digiring ke Lapas kelas II -B Sanana karena berkas telah masuk tahap II.
“Kami telah melimpahkan berkas perkara KDRT yang menewaskan IRT dengan terdakwa SS ke kejaksaan sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” kata Kasat Serse Polres Iptu.Rinaldi Anwar kepada media kamis, (16/1/2025).
Baca juga : Suami Bunuh Istri, Terungkap Sudah Kematian WP Bukan Bunuh Diri
Terpisah, kasi Intel Kejari Sula Raimond Crishna Noya membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik polres dengan perkara KDRT yang menewaskan IRT di Buya.
“Kami telah menerima berkas perkara KDRT dan tersangka SS di desa Buya yang menewaskan seorang IRT, dan tersangka telah kami antar ke lapas kelas II -B Sanana,” kata Kasi Intel Kejari Sula Raimond Crishna Noya saat
Baca Juga : Wisuda Angkatan XI, STAI Babussalam Sula Sudah Punya 1.000 Alumni
Kasi Intel juga menyampaikan berkas tahap II ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Berkas tahap KDRT ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan paling lambat 7 hari setelah kami menerima berkas,” tutup Kasi Intel Raimond Crishna Noya. (ilo/red)








