SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Kejaksaan negeri kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) menerima 3 berkas perkara tahap II dari pihak Polres melalui penyidik Reskrim pada kamis kemarin (16/1/2025).
Tiga berkas perkara yang sudah masuk tahap II diantaranya perkara pembunuhan, pencabulan dan pencemaran nama baik atau ITE.
Baca juga : Kasus Terbunuhnya IRT di Sula Masuk Tahap II, Tersangka Digiring ke Lapas
Kasus pembunuhan dengan tersangka SS alias Sardi yang melanggar pasal 44 ayat (3) UU KDRT atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
perkara pencabulan dengan HS sebagai tersangka yang disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak atau pasal 6 huruf (C) UU tindak pidana kekerasan seksual dan perkara pencemaran nama baik atas nama tersangka NG alias Sina yang melanggar pasal 45 ayat (4) junto pasal 27a UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan.
“Ada tiga berkas yang sudah tahap II hari ini, yaitu Pembunuhan, pencabulan dan pencemaran nama baik melalui ITE,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Crishna Noya. (16/1/2025).
Baca juga : Suami Bunuh Istri, Terungkap Sudah Kematian WP Bukan Bunuh Diri
Raimond Crishna juga menyampaikan, tiga perkara yang tahap II ini hanya 2 perkara yang tersangkanya di tahan kejak saan dan satu perkara tidak dilakukan penahanan tersangkanya.
“Kami hanya melakukan penahanan tersangka untuk perkara pembunuhan dan pencabulan, sementara tersangka pada kasus pencemaran nama baik tidak kami tahan, karena hukuman maksimalnya hanya 4 tahun 6 bulan,” Tutup Kasi Intel Raimond Crishna Noya. (ilo/red)










