SANANA, DADIKANUSANTARA.COM- Sidang pembakaran rumah di desa Soamole yang digelar hingga tahapan mendengar keterangan saksi verbalisan dari penyidik Polres Kepulauan Sula sudah dilaksanakan.
Baca juga : Terdakwa Pembakaran Menolak BAP, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan
Diduga terdakwa mencoba membohongi majelis hakim, pasalnya saksi Verbalisan yang dihadirkan dalam persidangan pada 20 januari 2025 itu telah menyampaikan kepada hakim kalau seluruh tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).
“Kami dari jaksa penuntut telah menghadirkan saksi Verbalisan dari kepolisian untuk dimintai keterangan standar operasional pelayanan yang dilakukan dalam tahapan penyelidikan, dan hasilnya mereka menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai SOP,” kata Jaksa Penuntut Umum Fauzan Iqbal.
Baca juga: Ibu dan Istri Korban Pembunuhan di Paslal Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
Dalam kasus ini kata jaksa, akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan atas terdakwa yang direncanakan berlangsung 30 januari mendatang.
“Hakim telah mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas terdakwa pada 30 januari 2025,” tutup Fauzan.
Untuk diketahui, keterangan saksi di persidangan yang tak lagi sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga pihak hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi Verbalisan untuk dimintai keterangan serta menjadi pertimbangan majelis hakim atas fakta persidangan. (ilo/red)













