banner 728x90
banner 728x90
Kepsul

Dengar Keterangan Saksi Verbalisan, Diduga Terdakwa Bohongi Majelis Hakim

313
×

Dengar Keterangan Saksi Verbalisan, Diduga Terdakwa Bohongi Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Fauzan Ikbal, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan di Paslal (foto://ILO)

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM- Sidang pembakaran rumah di desa Soamole yang digelar hingga tahapan mendengar keterangan saksi verbalisan dari penyidik Polres Kepulauan Sula sudah dilaksanakan.

Baca juga : Terdakwa Pembakaran Menolak BAP, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

banner 728x90

Diduga terdakwa mencoba membohongi majelis hakim, pasalnya saksi Verbalisan yang dihadirkan dalam persidangan pada 20 januari 2025 itu telah menyampaikan kepada hakim kalau seluruh tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).

“Kami dari jaksa penuntut telah menghadirkan saksi Verbalisan dari kepolisian untuk dimintai keterangan standar operasional pelayanan yang dilakukan dalam tahapan penyelidikan, dan hasilnya mereka menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai SOP,” kata Jaksa Penuntut Umum Fauzan Iqbal.

Baca juga: Ibu dan Istri Korban Pembunuhan di Paslal Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

Dalam kasus ini kata jaksa, akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan atas terdakwa yang direncanakan berlangsung 30 januari mendatang.
“Hakim telah mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas terdakwa pada 30 januari 2025,” tutup Fauzan.

Untuk diketahui, keterangan saksi di persidangan yang tak lagi sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga pihak hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi Verbalisan untuk dimintai keterangan serta menjadi pertimbangan majelis hakim atas fakta persidangan. (ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90