SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Persidangan perkara pembakaran rumah di desa Soamole kecamatan Sulabesi Tengah kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara kembali ditunda lagi hingga senin, (20/1/2025).
Penundaan persidangan pemeriksaan saksi ahli atau terdakwa itu ditunda karena terdakwa AU menolak hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Sula yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani terdakwa sendiri, hingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi Verbalisan.
“benar dalam persidangan saksi menolak keterangan yang sudah ia berikan ke polisi, jadi hakim meminta penuntut umum untuk hadirkan saksi Verbalisan,” kata Kasi Intel Kejari Sula Raimond Crishna Noya.
Baca juga : Rumah Dilempari dan Hangus Dibakar , Saida Soamole Cari Keadilan dari Tangan Polisi
Dalam persidangan yang berlangsung pada 11 Januari, kedua terdakwa memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan hasil BAP, hakim ketua dan hakim anggota dalam persidangan meminta kedua terdakwa berkata jujur, namun AU masih tetap mempertahankan keterangannya yang ia sampaikan di depan hakim dan jaksa serta menolak BAP dari penyidik Polres Sula.
Baca juga : Kejari Kepsul Terima 3 Berkas Perkara Tahap II
“Karena terdakwa tetap menolak BAP maka kami minta JPU dapat hadirkan saksi Verbalisan dari kepolisian,” kata Hakim sembari mengetuk palu penundaan sidang.
Oleh hakim sidang ditunda hingga selasa 14 januari, namun karena jadwal sidang yang padat, sidang kasus pembakaran di Soamole akan dilanjutkan di 20 januari. (ilo/red)








