SULA, DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) resmi menggelar Press release kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah di kepulauan Sula terhadap anak kandungnya rabu, (15/10/2025)
Kasat Reskrim Iptu Reinaldy Anwar menyampaikan, kasus yang terjadi di bulan mei 2025 dilaporkan ke Polisi pada 10 Juni 2025 lalu itu baru akan bisa dilanjutkan ke tahap satu setelah berhasil menangkap tersangka KU yang dinyatakan DPO selama 5 bulan.
“kami baru bisa melengkapi berkas untuk tahap satu ke kejaksaan ini setelah tersangkanya kami berhasil amankan setelah 5 bulan lari, jadi bukan lambat karena tak respon,” kata Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar
Dalam Press release, penyidik menyampaikan kronologi tindak pidana persetubuhan tersebut. Dijelaskan, KU alias Piter selaku ayah kandung telah melakukan tindakan persetubuhan atas anaknya bunga (nama semaran/Red) sebanyak 5 kali.
3 kali dilakukannya di rumah sendiri dan 2 kali dilakukan di rumah kebun. Bunga tak berani mengadu kepada keluarga atas tindakan ayah kandungnya karena dirinya diancam ayahnya yang berinisial KU itu.
“Korban diancam oleh tersangka saat aksi pertamanya menerobos kamar korban yang tak lain anaknya sendiri, dia diancam akan dipukul kalau memberitahukan ke orang lain,” jelas Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, setelah diketahui dirinya dipolisikan, KU melarikan diri, polisi yang terus mencarinya akhirnya menetap KU sebagai DPO. Berdasarkan pencarian maksimal oleh kepolisian, di tanah Bupolo kabupaten Pulau Buru Namlea KU akhirnya ditangkap anggota Polres Kepulauan Sula.
Dalam penyelidikan, Polres mengungkap, motif dari tindakan melanggar huku itu adalah pengaruh minuman keras.
Tindakan KU disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (Ilo/red)








