SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Nasib salah satu pelaku pembunuhan di desa Paslal cukup beruntung, pasalnya karena masih berusia anak, NH alias Boi tak bisa dipenjara sebagaimana 4 pelaku lainnya.
Baca juga:Terdakwa Pembunuhan di Paslal Divonis Turun Dari Tuntutan JPU
Meski terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindakan terdakwa NH alias Boi yang jelas melanggar hukum itu, harus dikembalikan ke keluarga.
“Pengadilan telah memutuskan, bahwa terdakwa NH alias Boi benar telah terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, namun karena statusnya anak, jelas diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012 pasal 69 ayat 2, jadi harus di pulangkan ke orang tua,” kata Kasi Intel Kejari Sula Raimond Crishna Noya saat diwawancarai, selasa, (4/3/2025).
Baca juga :Hilang Fungsi, BPD Desa Bapenu Dinilai Gagal Total
Dalam amanah undang-undang dijelaskan, anak yang berusia dibawah 14 tahun tidak bisa di pidana penjara.
Raimond menjelaskan, pihaknya akan segera mengeksekusi terdakwa pada rabu, (5/3/2025).
“Kami akan eksekusi pelaku anak pada hari ini, rabu 5 maret, dan dikembalikan ke orang tuanya,”Tambah Raimond Crishna Noya.










