banner 728x90
banner 728x90
Hukrim

Karena Amanah UU, Satu Terdakwa Pembunuhan di Paslal Tak Bisa Dipenjara

252
×

Karena Amanah UU, Satu Terdakwa Pembunuhan di Paslal Tak Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Raimond Crishna Noya Kasi Intel Kejari Sula (foto://ilo)

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Nasib salah satu pelaku pembunuhan di desa Paslal cukup beruntung, pasalnya karena masih berusia anak, NH alias Boi tak bisa dipenjara sebagaimana 4 pelaku lainnya.

Baca juga:Terdakwa Pembunuhan di Paslal Divonis Turun Dari Tuntutan JPU

banner 728x90

Meski terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindakan terdakwa NH alias Boi yang jelas melanggar hukum itu, harus dikembalikan ke keluarga.

“Pengadilan telah memutuskan, bahwa terdakwa NH alias Boi benar telah terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, namun karena statusnya anak, jelas diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012 pasal 69 ayat 2, jadi harus di pulangkan ke orang tua,” kata Kasi Intel Kejari Sula Raimond Crishna Noya saat diwawancarai, selasa, (4/3/2025).

Baca juga :Hilang Fungsi, BPD Desa Bapenu Dinilai Gagal Total

Dalam amanah undang-undang dijelaskan, anak yang berusia dibawah 14 tahun tidak bisa di pidana penjara.
Raimond menjelaskan, pihaknya akan segera mengeksekusi terdakwa pada rabu, (5/3/2025).

“Kami akan eksekusi pelaku anak pada hari ini, rabu 5 maret, dan dikembalikan ke orang tuanya,”Tambah Raimond Crishna Noya.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90