banner 728x90
banner 728x90
Hukrim

Polisi Periksa 5 Saksi Atas Perkara ITE Akun Fira At-Tamimi

273
×

Polisi Periksa 5 Saksi Atas Perkara ITE Akun Fira At-Tamimi

Sebarkan artikel ini

SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) telah memeriksa 5 orang saksi dalam perkara pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan terduga pemilik akun Facebook (FB) Vira Attamimi.

Baca juga :Kadis Dukcapil Berganti, Bambang Fataruba Jadi Staf Ahli Bupati

banner 728x90

Kapolres Kepsul AKBP Kodrat.Muh Hartanto melalui KBO Reskrim Polres Kepsul, IPDA Deni Wibowo menyampaikan, proses hukum kasus tentunya akan melalui tahapan-tahapan, tidak bisa langsung dilimpahkan.

“Kami sudah periksa lima orang saksi dalam perkara ini, termasuk pelapor FG jadi kami akan sampaikan lagi jika tahapan tahapan selanjutnya,” kata Ipda Deni Wibowo (24/1/2025).

Baca juga : Januari 2025, Tercatat 300 Warga Kepsul Siap Cari Kerja di Perusahan

Akun Fira Attamimi dilaporkan ke polres oleh FG karena telah memviralkan FG serta mencaci maki orang tua FG.
“Saya sampaikan kepada penyidik bahwa yang saya laporkan ini kenapa dia memviralkan saya di media sosial, kemudian bicara seenaknya, bahkan menghina saya dan maki-maki orang tua saya,” kata FG. (ilo/red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90