SANANA,DADIKANUSANTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) telah memeriksa 5 orang saksi dalam perkara pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan terduga pemilik akun Facebook (FB) Vira Attamimi.
Baca juga :Kadis Dukcapil Berganti, Bambang Fataruba Jadi Staf Ahli Bupati
Kapolres Kepsul AKBP Kodrat.Muh Hartanto melalui KBO Reskrim Polres Kepsul, IPDA Deni Wibowo menyampaikan, proses hukum kasus tentunya akan melalui tahapan-tahapan, tidak bisa langsung dilimpahkan.
“Kami sudah periksa lima orang saksi dalam perkara ini, termasuk pelapor FG jadi kami akan sampaikan lagi jika tahapan tahapan selanjutnya,” kata Ipda Deni Wibowo (24/1/2025).
Baca juga : Januari 2025, Tercatat 300 Warga Kepsul Siap Cari Kerja di Perusahan
Akun Fira Attamimi dilaporkan ke polres oleh FG karena telah memviralkan FG serta mencaci maki orang tua FG.
“Saya sampaikan kepada penyidik bahwa yang saya laporkan ini kenapa dia memviralkan saya di media sosial, kemudian bicara seenaknya, bahkan menghina saya dan maki-maki orang tua saya,” kata FG. (ilo/red)


















