SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Sebagai sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melayani masyarakat di kecamatan Sulabesi Selatan, CV.Gwen Jaya diduga telah melanggar peraturan BPH MIGAS.
Baca juga :Sub Penyalur di Desa Wainib Jual BBM Pakai Jerigen, Langgar Aturan BPH MIGAS
Bagaimana tidak, keadaan sub penyalur terlihat tak terurus bahkan tidak ada satupun mesin pompa yang digunakan untuk penyaluran minyak agar tidak membahayakan lingkungan dan pekerja.
Dalam Peraturan BPH Migas Bab I Pasal 4 ayat 4 poin c telah ditegaskan, sub penyalur harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis demi keselamatan lingkungan dan pekerja.
Sebagaimana hasil investigasi di lapangan, pekerja terpaksa harus mengangkat jerigen yang berisi minyak dengan berat 25 L itu untuk ditumpahkan ke jerigen pembeli, dan itu dilakukan setiap kali ada pembelian.
Selain pekerja, lingkungan sekitar juga tentu tercemari, karena penyaluran secara manual menyebabkan angin dan udara tercemari karena pertalite mengandung Sulfur, homc, naftah dan zat aditif ECOSAVE.
Baca juga : Pemilik Pangkalan Indo Mas Salahkan Wartawan Soal Berita Keterlibatan Oknum Polisi
Dari pekerja tim memperoleh informasi tentang pompa minyak yang tidak ada di lokasi penyaluran.
“Pompa rusak, katanya sedang diperbaiki,” jawab singkat pekerja.
Sementara, aktivitas penyaluran BBM tanpa pompa ini sudah berlangsung cukup lama lebih dari sebulan. (ilo/red)








