banner 728x90
Info Sula

Tak Penuhi Ketentuan, Sub Penyalur CV. Gwen JayaTak Layak Dapat Minyak

361
×

Tak Penuhi Ketentuan, Sub Penyalur CV. Gwen JayaTak Layak Dapat Minyak

Sebarkan artikel ini
Sub penyalur CV GWEN JAYA yang tidak miliki mesin pompa minyak. (Foto://ilham usia)

SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Sebagai sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melayani masyarakat di kecamatan Sulabesi Selatan, CV.Gwen Jaya diduga telah melanggar peraturan BPH MIGAS.

Baca juga :Sub Penyalur di Desa Wainib Jual BBM Pakai Jerigen, Langgar Aturan BPH MIGAS

banner 728x90

Bagaimana tidak, keadaan sub penyalur terlihat tak terurus bahkan tidak ada satupun mesin pompa yang digunakan untuk penyaluran minyak agar tidak membahayakan lingkungan dan pekerja.

Dalam Peraturan BPH Migas Bab I Pasal 4 ayat 4 poin c telah ditegaskan, sub penyalur harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis demi keselamatan lingkungan dan pekerja.

Sebagaimana hasil investigasi di lapangan, pekerja terpaksa harus mengangkat jerigen yang berisi minyak dengan berat 25 L itu untuk ditumpahkan ke jerigen pembeli, dan itu dilakukan setiap kali ada pembelian.

Selain pekerja, lingkungan sekitar juga tentu tercemari, karena penyaluran secara manual menyebabkan angin dan udara tercemari karena pertalite mengandung Sulfur, homc, naftah dan zat aditif ECOSAVE.

Baca juga : Pemilik Pangkalan Indo Mas Salahkan Wartawan Soal Berita Keterlibatan Oknum Polisi

Dari pekerja tim memperoleh informasi tentang pompa minyak yang tidak ada di lokasi penyaluran.
“Pompa rusak, katanya sedang diperbaiki,” jawab singkat pekerja.

Sementara, aktivitas penyaluran BBM tanpa pompa ini sudah berlangsung cukup lama lebih dari sebulan. (ilo/red)

banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90