SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Operasi gabungan Polairud dan Samapta diatas kapal KM. Permata Obi pada 26 november 2024 lalu tak sia-sia.
Baca juga :Sebelum Beredar, Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polairud Sula
Hebri Manugan salah seorang ABK KM. Permata Obi yang diamankan kini telah divonis pengadilan negeri Sanana dengan denda 13 juta rupiah dan Subsider 4 bulan kurungan badan.
“HM alias Febri terbukti telah bersalah dan dijatuhi hukuman denda 13 juta rupiah dan Subsider 4 bulan kurungan badan,” kata hakim tunggal Edgar Pratama Hanibal S.H dalam putusan persidangan selasa, (7/1/2025).
Sebelumnya Edgar melalui proses pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring)oleh sat Polairud Polres Sula dan kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum dan disidangkan.
Baca juga : 5524 Botol Miras Dimusnahkan Polres Sula
Selain 10 dos miras milik HM alias Febri yang ditemukan petugas di atas KM. Permata Obi, ada juga 5 karung miras yang ditemukan namun tidak diketahui pemiliknya. Cap Tikus tersebut dibawa dari pelabuhan Manado menuju pelabuhan Sanana untuk dijual.
Setelah putusan, barang buktipun diperintahkan untuk dimusnahkan. (ilo/red)










