SANANA,DADIKANUSANTARA.COM- Kepala Kesbangpol Kepulauan Sula (Kepsul) Salma Gailea akhirnya dipolisikan gara-gara diduga melakukan penganiayaan atas istri dari sopirnya pada kamis, (16/1/2025).
Baca juga : Sidang Pembunuhan di Paslal , Hakim Minta JPU Hadirkan Dokter
Erna Yoisangadji yang menjadi Korban pemukulan, langsung melapor ke Polres Sula untuk diadili. “Saya dipukul sama Salma Gailea di bagian kepala saat sedang berada di atas motor yang siap jalan, karena tak ada pembelaan dari suami saya, saya langsung turun dari motor dan naik ojek menuju kantor polisi,” kata Erna korban penganiayaan.
Sedikit bercerita, Erna menyampaikan, peristiwa itu bermula dari dirinya yang meminta suaminya pulang ke rumah karena tidak mengantarkan kaban Kesbangpol (SG alias Salma-red) berkantor namun suaminya tetap di rumah terduga pelaku. Hingga sore hari barulah suaminya pulang ke rumah dan menyampaikan padanya untuk segera ke rumah SG karena ditunggu SG.
Baca juga: Ibu dan Istri Korban Pembunuhan di Paslal Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
“Suami saya datang saat menjelang magrib dan meminta saya untuk segera ke rumah ibu Salma, namun saya bilang boleh tapi harus ditemani, suami saya tidak mau antar dan saya bilang kalau begitu tidak usah, namun dia justru memancing amarah dan mengatakan kalau saya takut, namun saya juga tetap tidak mau jika tidak ditemani karena saya sudah mengalami peristiwa di rumah itu dan membuat saya trauma,” tambah Erna.
Tak tahan, suami korban langsung memutuskan mengantarkan korban ke rumah SG usai sholat magrib. Sampai dirumah percakapan awal tidak terlalu memanas namun karena ada kata kata yang disampaikan SG menyakiti hati korban, korban langsung marah dan keluar, tak tahan SG ikut korban hingga didekat motor yang dinaiki korban dan langsung melepas pukulan ke kepala korban.
Korban yang dipanggil untuk mediasi pada hari Sabtu oleh pihak kepolisian, mengatakan pihaknya menunggu lama karena SG ta kunjung hadir, namun setelah dimediasi, korban memutuskan untuk polisi segera keluarkan laporan polisi atas perkara, namun laporan polisi (LP) tidak di tangan pelapor.
Baca juga : Terdakwa Pembakaran Menolak BAP, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan
“Kami sempat mediasi tapi saya bilang polisi segera proses dengan mengeluarkan laporan polisi, saya harap polisi di polres Sula segera proses kasus ini hingga sampai persidangan,” tegas Erna
Erna juga biang kalau ditangan polres masalah lambat ditangani pihaknya akan melanjutkan laporan ke polda Malut.
“Jika kasus yang saya laporkan ini tidak dapat respon baik dari Polres Sula, maka saya akan melaporkan ke Polda Malut,” tutup Erna. (ilo/red).










