SANANA, DADIKANUSANTARA.COM – Persidangan kasus pembunuhan atas SS di desa Paslal kecamatan Mangoli Tengah kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara yang terjadi pada kamis 27 juni 2024 kemarin sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, senin, (20/1/2025).
Baca juga : Ibu dan Istri Korban Pembunuhan di Paslal Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tito Eliandi itu telah memeriksa dua saksi termasuk istri korban Nuryanti Aufat. Setelah mengikuti keterangan saksi, hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan dokter sebagai saksi pada sidang berikutnya.
“Tadi kami sudah gelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi, kami diminta untuk hadirkan dokter yang gelar visum atas korban untuk hadir pada persidangan berikut yang diagendakan tanggal 30 januari 2025,” kata Jaksa Penuntut Umum Fauzan Ikbal.
Fauzan juga bilang terkait hukuman atas pelaku itu tentunya dilihat dari fakta persidangan dan itu akan menjadi wewenang hakim dalam sidang.
“Ini kan masih proses sidang, terkait hukuman atas pelaku nanti dilihat dari fakta persidangan, kami sandingkan pasal berlapis termasuk pasal 340 pembunuhan berencana,” tutup Fauzan. (ilo/red)









