SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) baru saja menyampaikan sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada partai peserta pemilu. Melalui Ramli K. Yakub KPU menjelaskan ketentuan dukungan bagi calon persoarangan atau jalur independen (non partai).
Ramli menyampaikan untuk perseorangan harus didukung sebanyak 7.189 pemilih yang dibuktikan dengan KTP. “di Sula ini jumlah pemilih sebanyak 70.188, jadi kalau untuk jalur calon perseorangan harus dapat dukungan dari 7.189 orang agar memenuhi ketentuan regulasi yang mengatur dalam PKPU No 2 tahun 2024,” kata Ramli K. Yakub komisioner KPU Sula senin, (29/4/2024).
Lanjut Ramli, KPU Sula akan segera mempersiapkan proses pengajuan syarat calon persoarangan pada tanggal 5-17 mei mendatang.
Ramli juga berharap proses penyelenggaraan Pilkada kedepan semoga lebih baik dan benar-benar bermartabat, karena pihaknya hanya akan bekerja sebagai anggota KPU aktif di tahapan pelantikan PPS. “kami terakhir bertugas di pelantikan PPS untuk pilkada, jadi saya berharap kedepan proses pilkada akan berjalan lancar serta lebih jujur dan bermartabat,” tutup Ramli.(ilo)









