banner 728x90
banner 728x90
Info Pemilu

Ini Ketentuan Dukungan Melalui KTP Bagi Calon Bupati Independen / Perseorangan di Sula

326
×

Ini Ketentuan Dukungan Melalui KTP Bagi Calon Bupati Independen / Perseorangan di Sula

Sebarkan artikel ini

SANANA,DADIKANUSANTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)  baru saja menyampaikan sosialisasi  terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada partai peserta pemilu. Melalui Ramli K. Yakub KPU menjelaskan ketentuan dukungan bagi calon persoarangan atau jalur independen  (non partai).

Ramli menyampaikan untuk perseorangan harus didukung sebanyak 7.189 pemilih yang dibuktikan dengan KTP. “di Sula ini jumlah pemilih  sebanyak 70.188, jadi kalau untuk jalur calon perseorangan harus dapat dukungan dari 7.189 orang agar memenuhi ketentuan regulasi yang mengatur dalam PKPU No 2 tahun 2024,” kata Ramli K.  Yakub  komisioner KPU Sula senin,  (29/4/2024).

banner 728x90

Lanjut Ramli, KPU Sula akan segera mempersiapkan proses pengajuan syarat calon persoarangan pada tanggal 5-17 mei mendatang.

Ramli juga berharap proses penyelenggaraan Pilkada kedepan semoga lebih baik dan benar-benar bermartabat, karena pihaknya hanya akan bekerja sebagai anggota KPU aktif di tahapan pelantikan PPS. “kami terakhir bertugas di pelantikan PPS untuk pilkada, jadi saya berharap kedepan proses pilkada akan berjalan lancar serta lebih jujur dan bermartabat,” tutup Ramli.(ilo)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90
banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90